Abu Haifa Blog's

Aisyah Radhiyallahu 'anha

Wanita yang satu ini memang luar biasa. Rasulullah saw.  menjulukinya "Humaira" (Si Jelita yang kemerah-merahan pipinya). Bahkan, ia tak hanya cantik lahirnya, sopan tutur katanya, dan lembut perilakunya, tetapi juga dikenal sebagai wanita yang smart (cerdas) dan pandai sehingga menjadikannya termasuk al-mukatsirin (orang yang terbanyak meriwayatkan hadis).

‘Aisyah menikah dengan nabi Muhammad saw saat usia masih muda dan sebelum nabi berhijrah ke Madinah, maka dia berkeluarga dengan nabi Muhammad saw selama kurun waktu yang cukup lama. ‘Aisyah r.a dalam menjalani hidupnya dengan giat dan rajin dalam mengumpulkan ilmu-ilmu yang diterimanya dari nabi Muhammad saw. Sehingga ‘Aisyah r.a menjadi tempat orang berilmu dan menjadi tempat rujukan bagi umat islam dimasa Tabi’in, seperti diungkapkan oleh Urwah bin Zubair r.a: “Aku tidak melihat seorang yang lebih berilmu dari ‘Aisyah tentang Al-Qur’an, Faroidh, halal dan haram, syair, kabar Arab, dan nasab”.

Padahal umur ‘Aisyah r.a ketika nabi Muhammad meninggal masih 18 tahun. Hal inimenunjukan betapa rajin dan giatnya beliau dalam menuntut ilmu, dan betapa cerdasnya dalam memahami ilmu agama yang sedemikian luas.
Sebagian ahli hadits menempatkan ‘Aisyah r.a sebagai perawi hadits terbanyak pada urutan ke empat, dengan jumlah hadits yang diriwatkan sebanyak 2210 hadits.

‘Aisyah r.a termasuk salah satu ulama wanita dalam ilmu fiqih, dia sanggup berijtihad seperti halnya para pembesar dari kalangan shohabat. Seorang ahli tabi’in yang bernama Atho’ bin Robah juga menyanjung ‘Aisyah r.a dengan berkata “Aisyah r.a adalah manusia yang paling faqih dan sebaik-baik pendapat pada umumnya.
Banyak diceritakan bahwa para shahabat nabi saw meminta fatwa dari ‘Aisyah. Al-Qosim bin Muhammad menyebutkan bahwa ‘Aisyah mulai disibukan dengan berfatwa dari kholifah Abu Bakar sampai beliau wafat.

Abu Musa al-Asy’ari berkata: “tidak ada perkara dari hadits yang kami permasalahkan satupun, lalu kami tanyakan kepada ‘Aiysah melainkan kami dapatkan darinya sebuah ilmu”.
Aisyah r.a berijtihad dalam menentukan hukum-hukum yang terjadi pada masanya yang tidak terdapat didalam al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu pendapatnya adalah dia mengharamkan nikah mut’ah dengan beristimbat dari ayat Al-Qur’an, yaitu:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al-Mu’minun :5-6)

Selain dalam ilmu fiqih, ‘Aisyah r.a memahami betul mengenal ilmu tafsir. Hal ini juga dikarenakan dia sering bersama Rasululloh saw, dan menyaksikan turunnya ayat sehingga sebagian banyak ayat yang turun diketahui sebab turunnya dan tafsir dari ayat-ayat al-Qur’an. Dan ‘Aisyah tidak menyia-nyiakan waktu yang berharga itu hingga dia banyak bertanya kepada nabi saw tentang makna-makna ayat dan maksud dari ayat itu.
‘Aisyah wafat pada umur 67 tahun bertepatan pada 58 Hijriyah. Semoga Alloh swt merahmati selalu beliau di dunia dan akhirat.

0 comments:

Posting Komentar