Abu Haifa Blog's

Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)


Segala puji bagi Alloh swt, Rabb semesta alam. Tidak ada Illah yang berhak diibadahi kecuali Alloh swt. Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasululloh saw kepada para keluarga, sahabat serta pengikutnya hingga akhir jaman yang selalu berpegang terus dalam sunnah beliau.

Pengertian

Tathawwu’ pada dasarnya adalah mengerjakan ketaatan. Dalam istilah syar’i artinya adalah mengerjakan ketaatan-ketaatan yang tidak wajib. Shalat Tathawwu’ adalah tambahan-tambahan atas shalat fardhu. Dasarnya adalah sabda Rasululloh saw, ketika datang tentang Islam:
“Shalat lima waktu sehari semalam.” kemudian ditanyakan lagi pada beliau, “Apakah ada yang lain?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali bila engkau mengerjakan shalat tathawwu’.” (Shahih)

Macam-macam Shalat Tathawwu’

1.      Shalat Tathawwu’ mutlak, yaitu shalat yang tidak memiliki sebab tertentu, dan tidak ada batasannya. Tanpa ada batasan jumlah rakaatnya. Ia boleh meniatkan dengan jumlah tertentu, boleh juga tidak. Ia cukup meniatkan shalat tathawwu’ saja. Jika ia sudah mulai mengerjakan shalat tathawwu’ dan ia meniatkan jumlah rakaat tertentu, maka ia boleh mengucapkan salam pada satu rakaat dan boleh lebih. Ia boleh melaksanakn shalat dengan jumlah rakaat yang tidak diketahuinya kemudian salam, maka shalatnya sah. (Shahih fil Jumlah, silahkan lihat Ta’zhim Qadr ash-Shalah, dengan tahqiqku hal. 180)

2.      Shalat Tathawwu’ muqayyad, shalat-shlat sunnah yang telah disebutkan oleh nash tentang pensyariatannya. Shalat ini ada dua macam:

·           Shalat-shalat Sunnah Rawatib
Yaitu shalat-shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu, diantara shalat-shalat sunnah tersebut ada yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dan ini disebut shalat sunnah qabliyah. Ada pula yang dikerjakan sesudah shalat fardhu, biasa disebut shalat sunnah ba’diyah.
Adapun penjelasan tentang shalat sunnah rawatib silahkan baca di artikel Shalat Sunnah Rawatib.

·           Shalat-shalat Sunnah Selain Rawatib
Shalat-shalat sunnah selain rawatib yaitu shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu. Diantaranya yaitu:

Shalat Witir
Al-Wutr dan al-Witr, menurut bahasa ialah bilangan ganjil, seperti satu, tiga, lima, dan seterusnya. Sabda Rasululloh saw:
“ Sesungguhnya Alloh swt itu Tunggal yang menyukai bilangan ganjil. ” (HR. Bukhori dan Muslim)

Al-Witr (Witir), menurut syar’i adalah shalat yang dilakukan diantara Isya hingga terbit fajar. Shalat malam ditutup dengan shalat witir. Dinamakan shalat witir karena bilangannya ganjil.

Qiyamul Lail
Qiyamul Lail (shalat malam) terkadang disebut shalat Tahajud. Menurut jumhur fuqaha, Qiyamul Lail adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah tidur, padamalam apapun sepanjang tahun.

Qiyam Ramadahan
Shalat tarawih adalah sunnah muakkadah bagi laki-laki dan perempuan pada bulan Ramadhan. Ini adalah syiar agama Islam yang paling nyata. Rasululloh saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukori dan Muslim)
Rasululloh saw pernah mengerjakannya bersama sahabat pada beberapa malam, namun beliau tidak terus menerus mengerjakannya, karena khawatir ini akan diwajibkan atas mereka dan mereka tidak sanggup mengerjakannya. Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Rasululloh shalat di masjid, lalu orang-orang mengikuti shalat beliau. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya, dan orang-orang bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam yang ketiga, namun Rasululloh saw tidak menemui mereka. Ketika shubuh beliau mengatakan, “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada yng menghalangiku untuk keluar mengimami kalian, Cuma aku khawatir jika shalat ini akan diwajibkan atas kalian.” (HR. Bukhori). Hal ini terjadi pada bulan ramadhan (kemudian Rasululloh saw wafat dan keadaan manusia tetap seperti itu)

Shalat Dhuha
Dhuha menurut ahli fiqih, ialah waktu antara meningginya matahari hingga tergelincirnya. Rasululloh saw bersabda:
“Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian, dan dia wajib mengeluarkan sedekah untuk setiap persendiannya.” Mereka bertanya “Siapakah yang sanggup wahai Rasululloh?” Beliau menjawab “Ludah dalam masjid yang dipendamnya, atau sesuatu yang disingkirkan dari jalan. Jika tidak mampu, maka dua rakaat Dhuha sudah mencukupinya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Shalat Istikharah
Siapa yang ingin menginginkan suatu perkara yang mubah, kemudian ia tidak bisa menentukan mana yang baik dan tepat menurutnya, maka disunnahkan baginya mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat fardhu – dua rakaat mana saja, walaupun termasuk sunnah-sunnah rawatib.

Shalat Tasbih
Shalat Tasbih adalah salah satu jenis shalat sunnah yang dilakukan dalam bentuk yang khusus. Dinamakan shalat tasbih karena didalamnya terdapat banyak ucapan tasbih. Pada setiap rakaatnya terdapat tujuh puluh lima tasbih.

Shalat Tahiyatul Masjid
Bagi siapa memasuki masjid dianjurkan untuk tidak duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat, berdasarkan dalil berikut ini:
Rasululloh saw bersabda, “Jika salah seorrang diantara kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Shalat Setelah Wudhu
Bagi yang selesai berwudhu dianjurkan shalat dua rakaat atau lebih pada waktu kapanpun, walaupun pada waktu-waktu terlarang. Dasarnya adalah hadits dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasululloh saw berkata kepada bilal setelah shalat subuh: “Wahai Bilal, ceritakan padaku amalan yang paling engkau andalkan dalam Islam. Sesungguhnya aku mendengar suara terompetmu dihadapanku dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amalan yang paling aku andalkan. Cuma tidaklah aku bersuci, baik pada siang ataupun malam hari, melainkan aku shalat setelah bersuci tersebut sebanyak kesempatan yang aku miliki.” (HR. Bukhori dan Muslim

Shalat Taubat
Barangsiapa tergelincir melakukan perbuatan dosa, maka disyariatkan baginya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Alloh swt. Karena Alloh swt mengampuni dosa dan menerima taubat.

Shalat Dua Rakaat Setelah Thawaf di Ka’bah
Dianjurkan menurut jumhur – dan diwajibkan menurut Hanafiah – mengerjakan shalat dua rakaat setelah Thawaf, dengan membaca pada kedua rakaat tersebut. Setelah al-Fatihah : surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlas. Karena Rasululloh saw melakukan hal itu dalam haji beliau.
Shalat ini boleh dilakukan kapan saja walaupun pada waktu-waktu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im bahwa Rasululloh saw bersabda:
“Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorangpun berthawaf di Baitul Haram dan mengerjakan shalat di waktu kapan saja baik siang ataupun malam.” (HR. At-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Shalat Gerhana
Al-Kusuf adalh menghilangkan seluruh cahaya salah satu dari dua benda langit yang bercahaya (Matahari dan Bulan) atau sebagiannya dan berubah menjadi hitam. Sementara al-khusuf adalah sinonimnya. Konon al-kusuf untuk matahari dan al-khusuf untuk bulan, dan inilah yang populer dalam bahasa arab.
Shalat Gerhana adalah shalat yang dikerjakan dengan tata cara yang khusus ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, baik total maupun sebagiannya.

Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)
Istisqa’ ialah meminta hujan kepada Alloh swt  pada musim paceklik. Para ulama telah sepakat bahwa istisqa’ (meminta hujan) adalah sunnah yang telah disunnahkan oleh Rasululloh saw. Mereka hanyalah berselisih tentang shalat istisqa’.

Semoga artikel ini bermanfaat walaupun belum dijelaskan secara terperinci dalam setiap shalat sunnahnya, insyaAlloh akan di jelaskan nanti di artikel berikutnya.

Wallahu’alam

0 comments:

Posting Komentar